Lewati ke konten utama

Ekspor

Cara Menjadi Eksportir di Indonesia: Syarat, Dokumen & Prosedur 2026

Ditulis oleh Admin APEXDiterbitkan

10 menit baca

Untuk menjadi eksportir di Indonesia, Anda perlu badan usaha dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit melalui OSS, NPWP aktif, dan perizinan ekspor yang berlaku untuk komoditas tertentu. Ekspor dilakukan melalui dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang diajukan ke sistem CEISA DJBC, dilengkapi invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dan certificate of origin bila memanfaatkan fasilitas bea.

Eksportir adalah badan usaha atau perorangan yang mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri. Menjadi eksportir resmi membuka akses pasar global, tetapi menuntut pemenuhan syarat legalitas seperti NIB dan NPWP, dokumen PEB, serta kepatuhan pada HS code dan Lartas.

Banyak produsen dan UMKM ingin tahu cara menjadi eksportir dan apa saja syarat eksportir. Artikel ini merangkum persyaratan, dokumen ekspor, prosedur pengajuan PEB melalui CEISA, serta hal-hal yang perlu disiapkan sebelum mengirim barang ke luar negeri.

Nomor Induk Berusaha via OSS
NIB
Pemberitahuan Ekspor Barang
PEB
Sistem pengajuan DJBC
CEISA
Certificate of Origin (FTA)
COO

Apa Itu Eksportir dan Siapa yang Bisa

Eksportir adalah pihak yang mengeluarkan barang ke luar negeri untuk diperdagangkan atau memenuhi pesanan pembeli asing. Berbeda dengan impor yang memerlukan API, ekspor umumnya cukup dengan NIB dan NPWP, meskipun sebagian komoditas memerlukan perizinan ekspor khusus atau verifikasi.

Syarat Menjadi Eksportir

  1. Badan usaha dengan NIB

    Punya badan usaha (umumnya PT, CV, atau koperasi) dengan Nomor Induk Berusaha terbit melalui OSS.
  2. NPWP aktif

    NPWP perusahaan yang aktif untuk keperluan perpajakan dan pelaporan ekspor.
  3. Perizinan ekspor komoditas

    Untuk komoditas tertentu, diperlukan izin atau verifikasi ekspor dari instansi teknis terkait (contoh: produk pertanian, kehutanan, atau barang Lartas).
  4. Dokumen dan data barang

    Siapkan data HS code, invoice, packing list, dan dokumen angkutan untuk menyusun PEB.
  5. Akses sistem CEISA

    Pengajuan PEB dilakukan melalui sistem CEISA DJBC, baik langsung maupun melalui PPJK/freight forwarder.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ekspor

  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

    Dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor yang diajukan ke DJBC melalui CEISA. Bandingkan dengan PIB di perbedaan PIB dan PEB.
  • Invoice komersial

    Dokumen nilai dan deskripsi barang dari eksportir kepada pembeli luar negeri.
  • Packing list

    Rincian isi dan kemasan barang untuk keperluan pemeriksaan dan angkutan.
  • Bill of Lading / Airway Bill

    Dokumen angkutan laut (B/L) atau udara (AWB) sebagai bukti pengiriman ke luar negeri.
  • Certificate of Origin

    Bukti asal barang untuk memanfaatkan fasilitas bea atau preferensi perjanjian dagang (FTA) di negara tujuan.
  • Izin Lartas ekspor (jika berlaku)

    Izin atau rekomendasi instansi teknis untuk komoditas yang termasuk Larangan dan Pembatasan ekspor.

Cara Menjadi Eksportir: Prosedur Langkah Demi Langkah

  1. Daftarkan badan usaha dan NIB

    Lengkapi pendaftaran usaha dan peroleh NIB melalui OSS. Pastikan KBLI sesuai kegiatan ekspor Anda.
  2. Aktifkan NPWP dan perizinan

    Pastikan NPWP aktif dan siapkan perizinan ekspor untuk komoditas yang memerlukannya.
  3. Siapkan barang dan dokumen

    Tentukan HS code, siapkan invoice, packing list, dan dokumen angkutan. Pastikan barang memenuhi persyaratan negara tujuan.
  4. Ajukan PEB via CEISA

    Susun dan ajukan PEB ke sistem CEISA DJBC, lengkap dengan data barang dan dokumen pendukung.
  5. Kirim barang dan kelola dokumen

    Setelah PEB diproses, kirim barang dengan freight forwarder dan simpan dokumen untuk pelaporan serta pemanfaatan fasilitas (misalnya COO untuk FTA).

Panduan ini fokus pada jalur ekspor. Jika Anda juga menerima barang dari luar negeri, pelajari syarat dan dokumen impor di panduan cara menjadi importir.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah eksportir perlu API seperti importir?

Umumnya tidak. Ekspor membutuhkan NIB dan NPWP, serta perizinan ekspor untuk komoditas tertentu. Ini berbeda dari impor yang memerlukan Angka Pengenal Impor (API).

Dokumen apa yang wajib untuk ekspor?

Dokumen utama adalah PEB, invoice komersial, packing list, dan bill of lading/airway bill. Certificate of Origin dibutuhkan bila memanfaatkan fasilitas bea atau FTA.

Apakah bisa ekspor barang sendiri tanpa PPJK?

Bisa. Anda dapat mengurus PEB sendiri melalui CEISA. Banyak eksportir bekerja sama dengan PPJK atau freight forwarder untuk kelancaran dokumen dan angkutan.

Apa itu PEB dan apa bedanya dengan PIB?

PEB adalah Pemberitahuan Ekspor Barang untuk pengeluaran barang ke luar negeri, sedangkan PIB untuk impor. Keduanya diajukan melalui CEISA dengan dokumen dan alur berbeda.

Bagaimana cara memanfaatkan fasilitas bea saat ekspor?

Siapkan Certificate of Origin (COO) sesuai perjanjian dagang negara tujuan agar mendapat tarif preferensi. Konsultasikan ketentuan dengan freight forwarder atau instansi terkait.