PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen kepabeanan untuk memasukkan barang ke Indonesia dan menjadi dasar pungutan bea masuk, PPN, dan PPh impor. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen untuk mengeluarkan barang ke luar negeri. Keduanya diajukan melalui sistem CEISA milik Bea Cukai: PIB diisi importir atau PPJK untuk barang impor, PEB diisi eksportir atau PPJK untuk barang ekspor. Singkatnya: PIB = impor masuk, PEB = ekspor keluar.
Bagi pelaku ekspor-impor, PIB dan PEB adalah dua dokumen yang paling sering disebut — dan paling sering tertukar. Keduanya sama-sama Pemberitahuan pabean yang diajukan ke Bea Cukai lewat sistem CEISA, tetapi arahnya berhadapan: PIB untuk barang yang masuk (impor), PEB untuk barang yang keluar (ekspor). Artikel ini memisahkan keduanya dengan jelas.
- Impor · Barang Masuk RI
- PIB
- Ekspor · Barang Keluar RI
- PEB
- Timbul pada PIB
- Bea/Pajak
- Diajukan via Sistem DJBC
- CEISA
Apa Itu PIB (Pemberitahuan Impor Barang)?
PIB adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan impor barang ke Bea Cukai. Fungsinya sebagai dasar perhitungan dan pembayaran bea masuk dan pajak impor (PPN, PPh), sehingga barang yang diajukan dengan PIB akan dinilai dan dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah keputusan pelepasan diberikan.
Apa Itu PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)?
PEB adalah dokumen untuk memberitahukan ekspor barang (barang keluar dari Indonesia ke luar negeri). Fungsi utamanya adalah administrasi dan pengawasan ekspor — bukan menjadi dasar pungutan pajak (ekspor umumnya tidak dikenakan bea keluar). PEB juga menjadi syarat untuk mendapatkan dokumen kepabeanan yang dibutuhkan bank dan salah satu syarat pencairan fasilitas seperti PEB untuk pengurusan restitusi atau fasilitas kredit ekspor.
Perbedaan Inti PIB dan PEB
| Aspek | PIB (Impor) | PEB (Ekspor) |
|---|---|---|
| Arah barang | Barang masuk ke Indonesia | Barang keluar dari Indonesia |
| Dokumen penuh | Pemberitahuan Impor Barang | Pemberitahuan Ekspor Barang |
| Pengisi | Importir atau PPJK | Eksportir atau PPJK |
| Fungsi utama | Dasar pungutan bea & pajak impor | Administrasi & pengawasan ekspor |
| Pungutan | Bea masuk, PPN, PPh impor | Umumnya bebas bea keluar |
| Fasilitas terkait | PIB umum, PIB fasilitas, PIB temporary | PEB biasa, PEB konsolidasi, PEB subkontrak |
Kapan PIB dan PEB Dibuat?
Barang datang dari luar negeri → PIB
Setiap pemasukan barang impor wajib diberitahukan dengan PIB, kecuali barang dengan pengecualian khusus (barang pribadi penumpang, barang kiriman, dll. sesuai ketentuan).Barang dikirim keluar negeri → PEB
Setiap pengeluaran barang ekspor wajib diberitahukan dengan PEB oleh eksportir. Untuk barang kena ekspor tertentu, ketentuan berlaku sesuai jenis barang.
Sanksi Keterlambatan atau Kekeliruan
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa perbedaan singkat PIB dan PEB?
PIB untuk impor (barang masuk Indonesia) dan menimbulkan bea masuk serta pajak impor. PEB untuk ekspor (barang keluar Indonesia) dan digunakan untuk administrasi serta pengawasan ekspor.
Apakah PEB dikenakan pajak?
Umumnya tidak. Berbeda dengan PIB yang menjadi dasar pengenaan bea masuk, PPN, dan PPh impor, PEB umumnya tidak dikenakan bea keluar, kecuali untuk beberapa komoditas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Siapa yang mengisi PIB dan PEB?
Importir (untuk PIB) dan eksportir (untuk PEB) bertanggung jawab, dan dapat menunjuk PPJK untuk mengisikan keduanya melalui sistem CEISA.
Apakah PIB dan PEB sama-sama diajukan di CEISA?
Ya. Keduanya diajukan melalui sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meski dengan alur dan menu yang berbeda.
Bisakah satu perusahaan memakai PIB dan PEB sekaligus?
Bisa. Perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor memakai PIB untuk impor dan PEB untuk ekspor secara terpisah sesuai dokumen yang diproses.