Lewati ke konten utama

Kepabeanan

Cara Menghitung Biaya Impor: Bea Masuk, PPN, dan PPh (Rumus + Contoh)

Ditulis oleh Admin APEXDiterbitkan

9 menit baca

Biaya impor dihitung dari Nilai Pabean (CIF) + bea masuk + pajak impor. Rumus: Bea Masuk = tarif BM × Nilai Pabean. PPN impor = 11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk). PPh impor = tarif PPh (2,5% dengan API, 7,5% tanpa API) × (Nilai Pabean + Bea Masuk). Total biaya impor = CIF + Bea Masuk + PPN impor + PPh impor. Contoh: harga CIF Rp100 juta, tarif BM 10% → BM Rp10 jt, PPN 11% = 11% × 110 jt = Rp12,1 jt, PPh 2,5% = Rp2,75 jt, total Rp124,85 jt.

Biaya membeli barang dari luar negeri tidak berhenti di harga barang — biaya impor sebenarnya adalah jumlah dari nilai pabean (harga + asuransi + ongkos), bea masuk, PPN impor, dan PPh impor. Artikel ini memecah rumusnya langkah demi langkah sehingga Anda bisa mengestimasi total sebelum barang tiba.

CIF = Harga + Asuransi + Ongkos
Nilai
Bea Masuk menurut tarif HS
BM
PPN impor (dari CIF + BM)
11%
PPh impor, berbeda dengan atau tanpa API
2,5%+

Langkah 1: Ketahui Nilai Pabean (CIF)

Nilai pabean adalah dasar perhitungan pungutan impor, sesuai prinsip Cost, Insurance, Freight (CIF). Cara hitungnya:

Nilai Pabean (CIF)

Nilai Pabean = Harga Barang (FOB) + Asuransi + Freight
  • Harga barang sesuai invoice (dalam mata uang asing)
  • Asuransi pengangkutan
  • Ongkos kirim / freight ke pelabuhan tujuan Indonesia

Langkah 2: Hitung Bea Masuk

Bea Masuk = tarif bea masuk (%) × Nilai Pabean. Tarif tergantung pada nomor HS / pos tarif barang Anda — mulai 0% (bebas) sampai puluhan persen. Cek tarif di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) atau konsol tarif Bea Cukai.

Rumus Bea Masuk

Bea Masuk = Tarif BM × Nilai Pabean

Langkah 3: Hitung PPN Impor

PPN impor (Pajak Pertambahan Nilai) dihitung atas nilai impor, yaitu Nilai Pabean + Bea Masuk. Tarif umum 11% (sesuai UU HPP).

Rumus PPN Impor

PPN impor = 11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Langkah 4: Hitung PPh Impor

PPh pasal 22 impor difaktorkan atas nilai impor (Nilai Pabean + Bea Masuk). Tarifnya bergantung status Anda:

  • 2,5% — punya API (Angka Pengenal Impor)
  • 7,5% — tidak punya API
  • 0,5% — importir tertentu yang ditetapkan (industri tertentu / bahan baku)
  • 0% — barang tertentu yang dibebaskan

Rumus PPh Impor

PPh impor = Tarif PPh × (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Contoh Perhitungan Lengkap

Biaya Lain yang Sering Terlupa

  • Biaya PPJK / jasa kepabeanan — jasa pengurusan dokumen (belum termasuk pungutan negara)
  • Biaya penumpukan / demurrage / detention di pelabuhan
  • Biaya transportasi domestik dari pelabuhan ke gudang Anda
  • Pungutan lain — mis. bea masuk tambahan / anti-dumping bila berlaku untuk jenis barang tertentu

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda nilai pabean dan nilai impor?

Nilai pabean adalah dasar untuk menghitung bea masuk (CIF: harga + asuransi + ongkos). Nilai impor adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dan menjadi dasar untuk menghitung PPN dan PPh impor.

Berapa tarif PPN impor sekarang?

Tarif umum PPN impor adalah 11% sesuai UU HPP. Beberapa barang mewah memakai tarif yang lebih tinggi, dan barang tertentu dapat dibebaskan.

Bagaimana cara cek tarif bea masuk barang saya?

Cek nomor HS barang Anda di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) atau konsol tarif Bea Cukai di www.beacukai.go.id. Tarif bea masuk biasanya 0%–40% tergantung pos tarif.

Apakah PPh impor tetap harus dibayar meski kena pajak domestik?

Ya. PPh pasal 22 impor adalah pungutan saat impor, terpisah dari PPh final/penghasilan secara umum. Importir dapat mengkreditkannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Saya importir tanpa API, apa beda biayanya?

Tarif PPh impor Anda lebih tinggi: 7,5% (tanpa API) dibanding 2,5% (dengan API), sehingga total biaya impor lebih besar. Disarankan mengurus API bila frekuensi impor tinggi.